A.KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
a.UU nomor 23 tahun 1997
disebutkan bahwa:
-setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan
0 comment:
Post a Comment
Gunakan kalimat yang sopan dan tidak mengandung unsur Pornografi dan SARA.
use polite words and not racist
Porn and racist are crime