3 June 2009

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)

A.KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
a.UU nomor 23 tahun 1997
disebutkan bahwa:
-setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) untuk memperoleh ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan


0 comment:

Post a Comment

Gunakan kalimat yang sopan dan tidak mengandung unsur Pornografi dan SARA.
use polite words and not racist
Porn and racist are crime